MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Belawan menenggelamkan 2 kapal asing berbendera Malaysia.
Dua kapal ini sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan.
Dua kapal yang ditenggelamkan sebelumnya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Februari 2020 lalu oleh petugas TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tengah melakukan patroli.
Kapal yang dimusnahkan juga diketahui menggunakan alat tangkap yang sangat dilarang di indonesia karena berdampak pada rusaknya terumbu karang. (*)
#penenggalamankapal #kapalasing #kapalmalaysia #malaysia #benderamalaysia #kapalberbenderamalaysia #curiikan #kapalpencuriikan #perairanindonesia #belawan #suamterautara #medan #beritamedan