CIANJUR, KOMPAS.TV - E-Y, 48 tahun, warga desa Ciherang, kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang merupakan pelaku praktek perdagangan manusia terhadap korbannya yang merupakan istrinya sendiri melalui aplikasi media sosial.
Pelaku ditangkap petugas Timsus Satreskrim Polres Cianjur, disalah satu penginapan di wilayah Cibeber saat melakukan transaksi, dengan salah satu pelanggannya.
Modusnya, pelaku memasang foto -foto korbanya terlebih dahulu di aplikasi.
Jika ada yang berminat, kemudian berkomunikasi lewat aplikasi tersebut.
Setelah pelangganya setuju, perempuan tersebut dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggannya, dengan tarif 400 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, dalam satu kali kencan.
Menurut keterangan petugas, pelaku menjalankan bisnis haramanya tersebut sudah selama satu tahun lebih.
Korban juga kerap menjajakan dirinya sendiri kepada pria hidung belang, bahkan tak tangung-tanggung korban juga kerap melayani tiga pria hidung belang sekaligus.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti, uang sebesar empat ratus ribu rupiah, dua buah alat kontrasepsi, satu kartu atm serta dua buah hp.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 10 uu ri tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/