Klarifikasi Dugaan Pemerasan, Kejati Panggil 64 Kepala SMP

2020-07-21 610

RIAU, KOMPAS.TV - 64 kepala sekolah menengah pertama yang mengundurkan diri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memenuhi panggilan dari Kejati Riau. Pertemuan secara tertutup ini membahas pengunduran diri para kepala sekolah.

Didampingi lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI Riau, sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama di Kabupaten Indragiri Hulu, mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin kemarin (21/07/2020). Pertemuan dibagi dalam dua sesi, para kepala sekolah ini dimintai keterangan mengenai alasan mereka mengundurkan diri.

Sebelumnya, alasan 64 kepala SMP ini mundur dari jabatan mereka karena merasa diperas oleh oknum kejaksaan dalam penggunaan dana BOS, yang berlangsung sejak 2016 lalu.

Menanggapi adanya dugaan pemerasan oleh oknum anak buahnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menegaskan bila terbukti maka pihaknya tak segan-segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kejaksaan agung menyatakan tidak membenarkan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oknum kejaksaan di Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut, dugaan ini muncul setelah ada pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan atas indikasi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah sejak 2016 lalu di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pengunduran diri 64 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menyebabkan jumlah kepala sekolah di kabupaten tersebut semakin berkurang.

Saat ini Kabupaten Indragiri Hulu masih kekurangan 92 kepala sekolah, untuk tingkat SD dan SMP. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indragiri Hulu berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan 64 kepsek membatalkan pengunduran dirinya karena langkah yang mereka ambil menggangu jalannya aktivitas pendidikan.