JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra, kembali mangkir dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/07/2020) kemarin.
Sidang pun ditunda hingga sepekan karena syarat utama pengajuan PK adalah kehadiran pemohon.
Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyatakan kliennya tak hadir di ruang sidang karena kondisi kesehatan yang tak kunjung membaik.
Meski tak menyebut lokasi Djoko Tjandra dirawat, Andi meyakinkan kliennya mendapat rekomendasi untuk beristirahat dari salah satu rumah sakit di Malaysia.
Djoko Tjandra, buron kasus hak tagih Bank Bali saat ini dikabarkan berada di Malaysia.
Pemerintah pun didesak untuk segera menangkapnya.
Namun memburu Djoko Tjandra hingga hari ini masih belum ada titik terang.
Lalu upaya seperti apa yang bisa dilakukan untuk bisa menangkap Djoko Tjandra?
Lebih lengkap, simak dialog bersama dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dan Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.