64 Kepala SMP Mundur, Diperas Oknum Kejaksaan Riau Jadi Alasan

2020-07-21 1,318

RIAU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Riau akan mendalami dugaan kasus pemerasan oleh oknum kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menyebabkan 64 kepala SMP mengundurkan diri.

Saat ini, Kejati Riau masih mengumpulkan keterangan dari kepala sekolah, pejabat dinas pendidikan, serta pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati, menyebut bila terbukti ada oknum dari pihak kejaksaan melakukan pemerasan, pihaknya tak segan-segan menindak sesuai SOP yang berlaku.

"Kami akan mengklarifikasi. Nah ini kan sedang diperiksa diminta keterangan pejabat dari dinas dari Inspektorat daerah dan juga kepala sekolah, bendahara. Nah ada ini kemudian menyebutkan oknum juga dari Kejaksaan tapi di luar dari tim ini. Kalau betul pelakunya siapa akan kami dalami," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Riau.

64 kepala SMP yang mengundurkan diri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memenuhi panggilan dari kejati riau.

Pertemuan dilakukan secara tertutup guna membahas terkait pengunduran diri kepala sekolah.

Pertemuan didampingi lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI Riau.

64 kepala SMP ini mundur dari jabatan mereka karena merasa diperas oleh oknum kejaksaan dalam penggunaan dana BOS yang berlangsung sejak 2016 lalu.