Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Belawan, Sumatra Utara

2020-07-21 1,331

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatra Utara, senin sore (20/07/2020) menenggelamkan dua kapal asing berbendera Malaysia, yang sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Proses penenggelaman kapal, dilakukan dengan cara membakar kapal, di perairan Belawan.

Sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan. Dua kapal yang ditenggelamkan, sebelumnya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia pada februari 2020 lalu, oleh petugas TNI Angkatan Laut, dan kementrian kelautan perikanan, yang melakukan patroli.

Proses pemusnahan sendiri, kali ini menggunakan metode pembakaran kapal, dan tidak dilakukan dengan meledakkan kapal, dengan tujuan agar kapal yang dimusnahkan dapat tenggelam dengan sempurna, dan dapat berguna bagi perkembang-biakan biota laut.

Terdapat dua nahkoda yang merupakan warga Thailand dan Indonesia, yang telah menjalani hukuman penjara.

Proses pemusnahan terbilang cepat, karena hanya berselang dua bulan dari adanya kekuatan hukum tetap, yang ditetapkan pengadilan.

Selain tercatat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, kapal yang dimusnahkan belakangan juga diketahui menggunakan alat tangkap yang sangat dilarang di Indonesia, karena berdampak pada rusaknya terumbu karang di laut Indonesia.