PASURUAN, KOMPAS.TV - Polisi terus menyelidiki kasus ambil paksa jenazah pasien covid-19 di Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, tim gugus tugas Pasuruan, juga akan melaksanakan tes cepat massal kepada warga.
Tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, kembali menyemprotkan desinfektan ke permukiman warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok, Pasuruna Jawa Timur.
Empat desa yang menjadi lokasi rumah duka dan rumah warga yang terlibat insiden pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, disemprot lebih banyak dibandingkan desa lainnya. Tak hanya di jalanan dan rumah warga, sterilisasi juga dilakukan di tempat pemakaman umum, lokasi jenazah pasien covid-19 dimakamkan.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat orang warga Desa Rowogempol, terkait kasus pengambilan paksa jenazah di Pasuruan. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami peran keempat pelaku.
Diantara para pelaku, disebut sebagai provokator aksi aparat meminta kepada warga untuk tidak mengulangi hal serupa, karena bisa berdampak buru tak hanya bagi para pelaku namun juga bagi warga sekitar.
Kasus ambil paksa jenazah terjadi pada Kamis 16 Juli 2020 lalu. Sejumlah warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, merebut paksa jenazah pasien covid-19 yang hendak dimakamkan.
Warga juga membuka peti jenazah pasien positif covid-19 dan membawanya pulang ke rumah duka yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pemakaman untuk disalatkan. Petugas yang sudah berpakaian apd lengkap, tak bisa berbuat banyak menghadang warga .
Setelah disalatkan, warga langsung memakamkan jenazah pasien tanpa protokol kesehatan.
Kini empat tersangka yang sudah ditangkap, terancam pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman diatas dua tahun penjara.