BLITAR, KOMPAS.TV Pemerintah Kota Blitar merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Razia tersebut digelar di tempat keramaian seperti alun-alun Kota Blitar.
Kegiatan itu merupakan program dari Pemkot Blitar, untuk mencegah penyebaran covid19. Mereka yang tetap membandel dengan tidak bermasker saat keluar rumah, langsung mendapatkan hukuman detik itu juga.
Hukumannya, dengan membersihkan trotoar jalan di seputaran lokasi razia. Selain membersihkan jalan, mereka yang melanggar juga disita identitas pengenalnya seperti KTP atau SIM, untuk sementara waktu.
Tidak hanya itu, ancaman hukuman berupa denda telah disiapkan oleh Pemkot Blitar, kepada mereka yang kedapatan 2 kali terjaring razia. Sementara itu, bermacam alasan diutarakan dari para warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Hal itu tidak menyurutkan niat petugas, untuk tetap memberikan hukuman kepada para pelanggar. Rencananya, razia itu akan terus dilakukan secara rutin 3 hari sekali. Warga diimbau untuk dapat disiplin dalam bermasker, bukan karena takut akan adanya hukuman dari petugas.
#blitar #razia #masker #hukuman #pelanggar #beritakediri