MANADO, KOMPAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi Manado melakukan deportasi terhadap 53 warga filipina, yang mayoritas berprofesi nelayan. mereka sebelumnya ditangkap petugas psdkp karena melakukan aktifitas tangkap ikan ilegal di wilayah perairan Sulawesi Utara.
Melanggar aturan keimigrasian, sebanyak 53 warga Filipina dipulangkan dari Manado, Sulawesi Utara ke negara asalnya. proses deportasi terhadap puluhan warga asing ini dilakukan oleh rumah detensi imigrasi Manado, pada Jumat siang 17 Juli 2020.
Sebagian besar warga filipina yang dideportasi ini adalah para nelayan pelaku ilegal fishing.
Mereka ditangkap petugas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan psdkp- saat melakukan aktifitas tangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen, di wilayah perairan sangihe dan bitung.
Proses deportasi ini diharapkan memberi efek jera kepada warga Filipina lainnya untuk tidak melakukan ilegal fishing dan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Beberapa warga filipina yang dideportasi ini mengaku sudah puluhan tahun berada di Indonesia. mereka mengaku betah tinggal di Indonesia, karena dianggap lebih mudah untuk mencari nafkah.
Proses pemulangan terhadap puluhan warga Filipina ini dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado.
#kompastvmanado #deportasi #ilegalfishing #philipina
YONGKE LONDA KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara