KUPANG, KOMPAS.TV - 3 narapidana Klas 2B Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Minggu sore tiba di Lapas Klas 2A Kupang setelah dikirim pihak Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT.
Kedatangan 3 narapidana itu untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Nusakambangan, Jawa Barat guna menjalani pembinaan lebih lanjut di lapas tersebut.
Pemindahan ke-3 narapidana itu dilepas oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT, Marciana Dominika Jone, di Lapas Klas 2A Kupang.
Pemindahan ke-3 narapindana pencurian ternak tersebut guna memberikan efek jera kepada para terpidana maupun pelaku pencurian lainnya yang selama ini selalu meresahkan warga di pulau Sumba.
"kami mendukung langkah yang diambil ini sehingga dapat menekan angka kasus pencurian ternak di pulau Sumba dan NTT pada umumnya," ujar Josef Nae Soi dalam keterangannya kepada media.
Ke-3 narapidana yang dipindahkan ke lapas Nusakambangan itu antara lain, Bora Boli, warga desa Delo, kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya yang dipidana 5 tahun penjara, Umbu Siwa Wunu, warga desa Malinjak, kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah dengan pidana 6 tahun penjara, dan Endris Soki, warga desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah yang dipidana 3 tahun penjara.
#NapiPencurian #CuriTernak #Nusakambangan