MAKASSAR, KOMPASTV Pemerintah Kota Makassar memperketat akses menuju dalam Kota Makassar.
Warga yang hendak masuk Kota Makassar, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, dan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Setiap harinya, petugas melakukan razia di perbatasan kota.
Pejumlah petugas pemerintah dan kesehatan pun juga telah berada di sana untuk mengecek kendaraan yang keluar masuk Kota Makassar.
Lurah Barombong, Makassar, Harry Muharram mengatakan, setiap kendaraan yang telah diperiksa pun diberi tanda sticker.
"Sejak pertama penempelan stiker kita lakukan pemeriksaan, biasanya warga sudah membekali diri dengan surat keterangan bebas covid dengan ID"
Jika kedapatan warga yang tak menggunakan masker dan helm, mereka akan disuruh untuk melakukan rapid test di tempat. Sebelum rapid test, data-data mereka akan diminta terlebih dahulu.
"Kalau yang dirapid itu biasanya bila tidak menggunakan masker dan tidak memakai helm"
Apabila hasil tes mengatakan reaktif, pemerintah akan melakukan pelacakan terhadap warga tersebut.