Ustadz Tio membacakan pertanyaan penanya tentang orang yang berhutang namun ketika ditagih pada waktu yang disepakati ia tak mau bayar namun ia menolak membayar dan mengutip surat At Talaq ayat 7, Apakah salah bila menagih hutang sementara butuh?
Liyunfiq zu sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhu falyunfiq mimma atahullah, la yukallifullahu nafsan illa ma ataha, sayaj'alullahu ba'da 'usriy yusra
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Talaq Ayat 7).
Ustadz Tio mengatakan bahwa surat At Talaq ini berkaitan dengan persoalan suami menafkahi istri yang ditalaknya dan anaknya sesuai kemampuannya bila rizki suami lapang, bukan bab mengenai persoalan hutang piutang.
Sehingga dalam konteks ini tidak salah bila kita menagih hutang tersebut karena itu merupakan harta, rezeki yang diberikan Allah kepada kita. Namun demikian Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
Wa ing kana zu 'usratin fa nairatun ila maisarah, wa an taaddaq khairul lakum ing kuntum ta'lamn
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah Ayat 280)
Wallahu alam bis shawab