Kabid Humas Polri: Brigjen Nugroho Langgar Kode Etik

2020-07-17 782

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris National Central Bureau's Interpol indonesia melanggar kode etik, karena menerbitkan surat pemberitahuan dihapusnya nama Djoko Tjandra oleh Interpol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menemukan adanya kewenangan yang dilanggar oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Irjen Argo Yuwono menyebutkan, seharusnya surat semacam ini diurus oleh penyidik yang bersangkutan.

Argo menambahkan, notifikasi red notice Djoko Tjandra memang terhapus secara otomatis dari Interpol Pusat di kota Lyon, Perancis, karena sudah melebihi batas waktu yaitu 5 tahun.

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991, seangkatan dengan Brigjen Prasetijo Utomo.



Free Traffic Exchange