Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menghapus red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/07/16/163859/keluarkan-surat-covid-untuk-djoko-tjandra-pusdokkes-polri-diperiksa-propam
Menurut Argo red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis.
#DjokoTjandra #RedNotice #ArgoYuwono
Video Editor:Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom