JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatanya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot karena membantu membuatkan surat jalan antar wilayah untuk buronan kasus Hak Tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan 14 hari untuk penyidikan.
Setelah pencopotan, Bareskrim kini menyelidiki divisi hubungan internasional Polri, terkait penerbitan surat yang menerangkan red notice atau daftar merah Djoko Candra sudah dihapus.
Dengan penghapusan daftar merah, Djoko yang kerap dijuluki Joker ini bisa melenggang bebas keluar-masuk Indonesia.
Tak cuma surat jalan yang jadi skandal, ada juga surat tes covid 19 yang dikeluarkan pusat kedokteran dan kesehatan Pusdokes Polri, pada 19 Juni, yang kini sedang ramai dibicarakan.
Lalu siapa yang menghapus nama Joko Candra dari daftar merah interpol?
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di program Sapa Malam menyatakan sedang menyelidiki hal itu secara internal.
Kata Kapuspenkum, red notice mestinya berlaku hingga buron ditangkap.
Bersih-bersih kini dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan Agung karena sang Joker yang bebas melenggang keluar-masuk Indonesia meski jadi buronan kasus yang merugikan negara 546 miliar rupiah sejak 2009.