Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Warga yang berasal dari luar kota Surabaya, saat ini diwajibkan untuk melakukan Rapid test saat akan masuk ke dalam kota.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam dalam revisi Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020, untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menyiapkan posko Rapid test bagi warga luar kota yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara untuk pengguna transportasi umum juga telah diwajibkan Rapid test saat masuk kota Surabaya.
Pemerintah kota Surabaya mengajak masyarakat luas, untuk bersama mencegah penyebaran Virus Corona, utamanya di Kota Surabaya.
#Surabaya #Covid19 #Rapid #Perwali
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim