SEMARANG, KOMPAS.TV - Peyelidikan kasus pernikahan pada anak di bawah umur yang diduga dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji dihentikan pihak kepolisian.
Kasus dihentikan karena polisi tidak menemukan bukti kuat untuk menyeret nama Syekh Puji.
Dari total 18 saksi pelapor yang memberikan keterangan, hanya satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan korban yang merupakan anak berumur 7 tahun.
Sebelumnya Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) karena diduga menikahi siri seorang bocah di bawah umur warga Desa Grabag, Magelang, pada tahun 2016.
Berdasar alat bukti flashdisk yang berisi rekaman suara pelapor Endar Susilo dengan ibu korban, tidak ada yang menyatakan bahwa anaknya dengan Syekh Puji telah menikah siri.