Korupsi Alkes Banten, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

2020-07-17 997

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Wawan adalah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Provinsi Banten.

Menurut Hakim Ketua, Ni Made Sudani Wawan, terdakwa Wawan terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Namun untuk dugaan kasus TPPU atau pencucian uang, hakim nyatakan tidak terbukti.

Dalam sidang ini, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini berstatus sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama yang merupakan pemenang pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Akibat kasus ini Wawan diputuskan bersalah dengan 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan uang pengganti Rp 58,2 miliar subsider 1 tahun.

Terdakwa Wawan mendengarkan putusan dari lembaga pemasyarakatan melalui video conference.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diputus 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama kakaknya yang juga Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah.

Pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan provinsi Banten tahun anggaran 2012 diatur wawan mulai dari penentuan lelang sampai penunjukkan pemenang lelang.

Atas keputusan hakim kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Tb Sukatma menyatakan puas dengan tidak terbuktinya pasal TTPU atau tindak pencucian uang.

Dirinya akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya.