JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurusan surat izin keluar masuk, SIKM, DKI Jakarta telah ditiadakan.
SIKM akan diganti menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Jika sebelumnya SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama PSBB, CLM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Prinsip pengendalian pergerakan orang di jakarta, menjadi yang utama dalam CLM.
CLM wajib diisi oleh warga Jakarta dan dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Syafrin menjelaskan bahwa CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal terhadap apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Seluruh masyarakat diimbau untuk mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apa mereka aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasalnya, pada proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
Nantinya, apabila skor dari hasil pengisian CLM kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
Mereka yang memiliki nilai dibawah passing grade akan direkomendasikan untuk menjalani tes covid-19.