KOMPAS.TV - Terkait kelanjutan proses hukum Kasus Novel Baswedan dalam persidangan pada Juni lalu, kedua pelaku penyiraman air keras diketahui dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.
Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik.
Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini?
Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai 2 orang pelaku penyiraman air kerasnya yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu 1 penjara.
Di akun Twitter-nya, Novel Baswedan menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja.
Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.
Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan 1 tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.
Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.
Hari ini (16/7/2020), sidang putusan kasus Novel Baswedan dikabarkan akan kembali digelar.