JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya surat jalan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Jaksa Agung justru menyoroti red notice dari Interpol atas Djoko Tjandra yang sempat menghilang.
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami informasi keberadaan buronan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pihaknya juga masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Indonesia.
Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait beredarnya surat jalan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat jalan yang beredar tersebut dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.
Nantinya, sambung Herman Komisi III DPR akan mengajukan surat panggilan Kapolri dan Jaksa Agung ke pimpinan DPR, 5 hari sebelum jadwal pemanggilan.