Fakta Persidangan Kasus Asusila Kepala Panti Asuhan Terungkap

2020-07-15 926

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus asusila dengan terdakwa berinisial ES.

Terdakwa ES merupakan kepala Panti Asuhan Simpang Tiga di Kota Medan yang juga seorang guru.

Dalam persidangan, ES didakwa melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya sendiri.

Sidang yang beragendakan keterangn saksi ini digelar pada Selasa (14/7) sore.

Sidang berlangsung tertutup karena korban masih di bawah umur.

Saat menjalani persidangan, korban sempat dikabarkan tidak sadarkan diri akibat trauma yang dialaminya karena selama 7 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Pasca persidangan, jaksa penuntut umum dalam kasus ini mengungkap fakta persidangan.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari laporan korban pada Desember 2019, yang diwakilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan.

Pihak pelapor mengungkapkan bahwa korban pada umur 6 tahun, tiba di Panti Asuhan Simpang Tiga.

Korban kemudian mengalami perbuatan asusila sejak umur 7 tahun sampai menginjak 14 tahun. (*)

#asusila #pelakuasusila #asusiladimedan #simpangtiga #pantiasuhansimpangtiga #pengadilannegerimedan #pnmedan #sumaterautara #medan #beritamedan

Free Traffic Exchange