Hati-Hati Tagih Hutang, Bisa Dituntut 2 Tahun

2020-07-15 368

MEDAN, KOMPAS.TV - Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Amelia disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial. (*)

#hutang #tagihhutang #febinuramelia #fitrianimanurung #hutang70juta #istrikombes #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan