KOMPAS.TV - Di tengah sorotan tingginya kasus harian Covid-19, Kementerian Kesehatan menganti sejumlah istilah berkaitan penanganan covid-19. Istilah PDP, ODP, dan OTG kini dihapus dan diganti dengan istilah baru.
Penggantian ini tertuang dalam Keputusan Menteri kesehatan tentang pengendalian Covid-19, tertanggal 13 Juli 2020.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).