Kejagung Tidak Memperpanjang Status Buron Djoko Tjandra? - AIMAN (Bag 5)

2020-07-14 337

Lebih dari satu dekade buron, Djoko S Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai 940 miliar rupiah diketahui berada di Indonesia. Adalah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang mengungkap keberadaan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu, saat rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (29/6). Menurutnya, pria yang menyandang sebutan "Joker" sudah tiga bulan berada di Indonesia.

Kehebohan pun mencuat, karena Djoko Tjandra datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (8/6) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Sebelumnya, Djoko Tjandra juga diketahui mengurus sendiri KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Kok bisa? Padahal diberitakan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012. Bagaimana Djoko Tjandra masuk Indonesia? Mengapa kedatangannya tidak terdeteksi sistem perlintasan di imigrasi Indonesia?

Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, menelusurinya!

Aiman mendatangi kantor kelurahan Grogol Selatan, sesuai dengan jam kedatangan Djoko Tjandra membuat KTP Elektronik. Terdapat sejumlah kejanggalan, diantaranya Aiman mendapati kenyataan bahwa seharusnya pelayanan belum dibuka saat Djoko Tjandra datang. Mengapa Djoko Tjandra bisa membuat KTP, satu jam jadi? Selanjutnya, Aiman mendatangi rumah Djoko Tjandra di daerah Simprug, Jakarta Selatan, untuk mencari keberadaannya. Berhasilkah? Terakhir, Aiman mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk mengonfirmasi benarkah Kejagung tidak memperpanjang status buron Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan bebas melenggang tahunan.