Kejati NTT Kembali Sita Uang Korupsi Bank NTT

2020-07-14 920

KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang ditangani aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga kini terus bergulir.

Kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dugaan korupsi, dari tangan tersangka atas nama Ilham Nurdianto dan dari sejumlah saksi senilai Rp 1,2 miliar.

"Uang yang disita dari tangan tersangka Rp.300 juta, sedangkan sisanya berasal dari para saksi yakni, 2 orang notaris, konsultan, dan auditor," beber Kepala kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto saat memberikan keterangan pers.

Selain itu penyidik Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat Bank NTT terkait kasus tersebut.

Sebelumya telah ada 7 tersangka dugaan korupsi kredit macet, dimana 6 terangka adalah para debitur sedangkan 1 tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya yang kini telah ditahan.

#Korupsi #UangTunai #BankNTT