Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pemkot Surabaya resmi keluarkan kebijakan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk tidak menggunakan pendingin udara atau AC saat bekerja sementara waktu ini.
Pihak Pemkot Surabaya beralasan, kebijakan ini diambil karena adanya kekhawatiran kondisi pendingin udara yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga bisa menularkan Covid-19 lewat udara.
Kebijakan ini disambut baik oleh Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Pemkot Surabaya.
Mereka mendukung sepenuhnya kebijakan ini, jika memang baik untuk mencegah penularan Covid-19 lewat udara.
Untuk menyiasati hawa panas, beberapa ASN bahkan menyiapkan kipas angin kecil yang diletakkan di meja kerja mereka.
#Surabaya #Pemkot #AC #Covid19
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim