KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

2020-07-14 1,082

LAMPUNG, KOMPAS.TV Setelah Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada April 2019 lalu, kini kasusnya masih bergulir.

Senin (13/7/2020) sore, sejumlah penyidik KPK mendatangi kembali kabupaten tersebut, tujuan kedatangan ini adalah terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Zainudin Hasan.

Ada dua lokasi yang didatangi KPK untuk dilakukan penggeledahan diantaranya di kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dengan pengawalan ketat kepolisian, penggeledahan oleh penyidik KPK ini mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dugaan korupsi.

Sebelumnya Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

#KPK #korupsi #suap #lampungselatan