KOMPAS.TV - Komisi III DPR mengusulkan dibentuk pansus untuk mengungkap Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Komisi III DPR mempertanyakan lemahnya pengawasan imigrasi hingga buronan Bank Bali, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia.
Komisi III DPR menilai, lolosnya buronan Djoko Tjandra hingga dapat membuat paspor dan KTP di Indonesia juga melibatkan sejumlah orang, dan instansi.
Komisi III DPR pun berencana membuat pansus untuk mengungkap peristiwa ini.
Walau dicecar anggota Komisi III DPR terkait kasus buronan Djoko Tjandra dalam rapat dengar pendapat, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebut, lolosnya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, di luar pengawasan imigrasi.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyebut Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui jalur penerbangan domestik.
Terkait kasus buronan joko candra yang bisa membuat KTP elektronik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR berencana membuat ditjen dukcapil lebih waspada terhadap dpo termasuk buronan kasus korupsi.
Salah satu rencana mendagri adalah, semacam sistem terpadu "Alert DPO" di Kantor Dukcapil seluruh Indonesia, sehingga kasus semacam Djoko Tjandra tidak terulang lagi.