KUPANG, KOMPAS.TV - Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri serta Dinas Nakertrans
Kabupaten Sikka menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan indekos di kota Maumere.
Dalam razia tersebut aparat gabungan mendapati sebuah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di tengah
pandemi covid-19. Aparat pun memaksa masuk ke tempat hiburan malam tersebut karena pemilik dan semua penghuni melarikan diri saat aparat tiba.
Petugas yang berhasil masuk langsung menggeledah dan menemukan satu strip obat di dalam laci kasir yang diduga
adalah narkoba. Namun temuan tersebut langsung diserahkan ke Unit Narkoba Reskrim Polres Sikka guna diperiksa lebih lanjut.
Atas temuan tersebut belum ada oknum yang ditahan, pasalnya belum ada orang yang mengaku sebagai pemilik obat
tersebut. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas temuan ini.
"Razia kali ini dikonsentrasikan pada tempat hiburan malam dalam kota Maumere karena sampai saat ini belum ada ijin dari pemerintah bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi, karena Kabupaten Sikka masih zona merah covid-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha, di sela-sela kegiatan razia.
Selain itu, razia tersebut juga sebagai bentuk penegakan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Razia tersebut akan terus berlanjut guna memutus mata rantai penyebaran corona. Karena itu para pemilik tempat
hiburan malam dianjurkan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sikka.
#Razia #TempatHiburanMalam #Sikka