LAMPUNG, KOMPAS.TV Tersangka kekerasan seksual Da resmi ditahan di Mapolda Lampung pada Sabtu (11/7/2020) lalu.
Sebelum ditahan, Da menyerahkan diri ke Mapolda Lampung pada Jumat (10/7), dihari yang sama pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung menyebut tengah mendalami proses penyelidikan dan melakukan pengembangan bila adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan Da sebagai tersangka, Polisi juga mengultimatum Da agar memenuhi panggilan kepolisian.
Tersangka Da adalah relawan yang bertugas di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), dalam struktur kelembagaan P2TP2A Da diketahui menduduki posisi sebagai anggota pelayanan hukum dan medis yang bertugas memberikan pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Lampung Timur.
#tersangkakekerasanseksual #kejahatanseksual #KPAI #poldalampung