KOMPAS.TV - Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi dalam waktu dekat.
Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan program Kartu Prakerja, terutama mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini.
Program Kartu Prakerja dinilai memberi prioritas bagi pekerja terdampak virus corona (Covid-19) dan juga pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun Program Kartu Prakerja yang sempat menuai polemik dan masalah, kini berubah wajah menjadi bantuan sosial dari pemerintah.
Mengingat banyak kegaduhan di awal kemunculan kartu pra kerja bergulir dan saat ini kartu prakerja berubah wajah jadi bansos.
Eko Listiyanto, Wakil Direktur Lembaga Peneliti INDEF menyebutkan jika menilik fungsi Kartu Pra Kerja yakni untuk meningkatkan skill sementara bansos lebih ke arah bantuan dasar bagi warga yang terdampak pandemi, maka diharapkan tujuan kartu Pra Kerja menjadi bansos ini bisa menjadi tepat sasaran.
Mengenai keterlibatan perusahaan platform digital yang dulu banyak dikritik karena adanya konflik kepentingan, pemerintah memberi solusi dengan keterlibatan BUMN, BUMD dan swasta lainnya. Hal ini dinilai untuk menekan adanya konflik kepentingan dan memberikan ruang bagi yang lain untuk terlibat dan berkontribusi.
Eko Listiyanto juga menyebutkan jika sejumlah pelatihan-pelatihan online yang tersedia saat ini masih menjadi tantangan karena banyak sekali pelatihan yang membutuhkan praktek langsung secara offline (tatap muka).