Pemprov Bangka Belitung bantah langgar aturan terkait penerbitan RKAB tiga smelter timah swasta

2020-07-11 7,813

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah adanya pelanggaran hukum , terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, milik tiga perusahaan smelter timah yang ditandatangani gubernur beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, RKAB ini diterbitkan untuk sisa hasil produksi tahun 2018, sebelum terbitnya peraturan Menteri ESDM nomor 1827 tahun 2018, tentang kewajiban memiliki Competent Person Indonesia, sebagai syarat mutlak penyusunan RKAB.

Kontroversi terkait kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, bergulir hingga ke Komisi 3 DPR RI.

Melalui Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum yang dibentuk Komisi 3 DPR RI, yang datang dan menggelar pertemuan dengan stakeholder pertimahan di Bangka Belitung, sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan legalitas penerbitan RKAB yang dinilai melanggar Keputusan MenteriESDM nomor 1827 tahun 2018, tentang Competent Person Indonesia, sebagai syarat mutlak pengajuan RKAB perusahaan tambang timah.

Terkait tudingan tersebut, Sekretaris Daerah Pemprov Bangka Belitung, Naziarto, yang hadir mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, membantah adanya praktik melawan hukum dalam mekanisme penerbitan RKAB tersebut.

Menurut Naziarto, RKAB tersebut diberikan untuk sisa hasil produksi yang belum terekspor pada tahun 2018, sebelum terbitnya Permen ESDM nomor 1827 tahun 2018.

Naziarto menambahkan, kebijakan ini dinilai justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investasi, yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan smelter timah swasta, yang sudah beroperasional sebelum terbitnya permen, yang mewajibkan kepemilikan Competent Person Indonesia atau CPI ini.