MALANG-KOMPAS.TV-Anggota Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan.
Pelaku meremas pantat korban yang sedang berjalan kaki pulang dari mengajar.
Aksi pelecehan seksual yang terjadi pada 24 Juni lalu ini sempat terekam CCTV milik rumah tetangga korban dan sempat viral di media sosial.
Korban yang sedang pulang dari mengajar dengan berjalan kaki bersama anaknya, tiba tiba pantatnya diremas oleh seorang pemuda dari atas sepeda motor.
Saat ditangkap, pelaku mengaku iseng dan ingin merasakan sensasi meremas pantat perempuan, seperti aksi yang sering Ia tonton di media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan tentang melanggar kesopanan di muka umum.
#pelecehanseksual #PolrestaMalangKota