BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 4 Kilogram Ganja Melalui Jasa Pengiriman

2020-07-09 1,527

LAMPUNG, KOMPAS.TV Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menggagalkan 4 kilogram narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman paket.

Dari pengungkapan tersebut, petugas juga menangkap satu tersangka bernama Mei Seven Akhiryadi yang merupakan bandar ganja lintas provinsi dan barang bukti ganja seberat 4 kilogram.

Transaksi pengiriman ganja kering ini berawal dari informasi yang diterima oleh BNNP Lampung, diketahui barang tersebut akan dikirim dari Provinsi Riau menuju Lampung dan beberapa wilayah di pulau Jawa melalui jasa pengiriman paket. Koordinasi pun dilakukan dengan pihak Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Sementara pengakuan pelaku yang juga mengaku sebagai kurir, dalam satu kali transaksi pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dan telah melakukan 8 kali transaksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

#ganja #narkotika #BNN

Free Traffic Exchange