PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani 71 kasus kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 64 kasus di antaranya melibatkan perorangan, sementara 7 kasus lainnya melibatkan korporasi.
"Tahun 2019 Polda Kalbar telah menangani 71 kasus. Dengan rincian 64 di antaranya perorangan, 7 lainnya korporasi. Dari 7 yang korporasi, dua sudah tahap 2, empat tahap 1, dan satunya masih proses sidik," ucap Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go.
Terkait kasus yang melibatkan perorangan terutama peladang tradisional, ada aturan yang menjadi pedoman, baik pedoman untuk aparat penegak hukum, mau pun untuk masyarakat, satu di antaranya adalah larangan membakar lahan saat kekeringan tinggi dan berpotensi menyebabkan kebakaran.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#KebakaranHutandanLahan #Karhutla #PoldaKalbar