MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sulawesi selatan, khususnya kota makassar masih tercatat dalam kategori zona merah penyebaran virus korona. Mengantisipasi penyebaran covid 19, kepolisian daerah sulawesi selatan, menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan , terkhusus warga Kota Makassar untuk mematuhi imbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah untuk terus menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Korona (COVID-19).
Imbauan Kapolda Sulsel ini diampaikan mengingat saat ini pandemi belum berakhir, dari data yang ada masih terus meningkat, Rumah Sakit rujukan Covid 19 di Makassar dan beberapa hotel isolasi saat ini sudah penuh. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat yang melupakan protokol Covid 19 dengan membuat kegiatankegiatan berkerumunan.
" Perlu dketahui Sulsel dan Makasssar sekitarnya masih dalam kategori Zona merah penyebaran cvid 19 , untuk itu saya himbau kepada bapak ibu, segenap elemen masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar untuk tidak lakukan kegiatan berkerumun melakukan penyampaan aspirasi di jalan atau mengumpulkan massa sehingga tidak menimbulkan cluster baru penyebaran covid 19," ungkap Kapolda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, imbauan Kapolda Sulsel disampaikan menyikapi kondisi daerah Sulsel dan Makassar masih dalam kategori Zona Merah penyebaran virus COVID-19 dan sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan dan masih banyaknya kegiatan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus covid-19.
#ZONAMERAH
#COVID19
#KAPOLDASULSEL