MAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur sulawesi selatan nurdin abdullah menanggapi kasus jenazah pasien covid-19 yang di bawa pulang di rsud daya . Gubernur meminta kasus ini jadi pelajaran . Selain itu , pihaknya meminta wali kota makasasr untuk menonaktifkan drektur rsud daya selama satu pekan.
menurut Nurdin Abdullah , Gubernur Sulsel"Ini pengalaman,asal jangan menjamin. jadi sy kira pengalaman berharga bagi kita, makanya pj wali kota nonaktifkan, sy bilang non aktif Cuma 1 minggu,kerja cermat terukur, karena tekanan ambil keputusan salah "
Polisi telah memeriksa sembilan saksi atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar yang dijamin oknum legislator Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, saksi yang diperiksa yang diperiksa meliputi tenaga medis, petugas kepolisian yang berjaga, serta warga yang berada di rumah sakit saat jenazah diambil.
"Semua saksi fakta yang kita periksa hari ini sembilan orang. Sebelumnya dua orang, jadi totalnya 11 orang," kata Agus kepada wartawan di ruangannya Senin (6/7/2020).
Dia mengatakan, pihaknya berencana memeriksa anggota DPRD Kota Makassar AH selaku penjamin agar keluarga membawa jenazah pada pekan depan.
Selain anggota DPRD, kata Agus, polisi bakal memeriksa mantan Direktur Utama RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani, serta istri dari almarhum.
"Setelah itu kita akan analisa kembali kasusnya. Kita acuannya undang-undang. Tidak ada diskriminasi," ujar Agus. Agus mengatakan, alasan penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena proses pengambilan jenazah dengan jaminan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Itu paling penting karena sekarang kita darurat kesehatan. Termasuk Pasal KUHP (yang dilanggar) ada Pasal 335, Pasal 216 ancaman hukuman ada yang tujuh tahun, 5 tahun dan satu tahun," kata Agus.
#GUBERNURSULSEL
#PENGAMBILPAKSAJENAZAHCOVID
#RSDAYA