Bagaimana Penerapan Larangan Penggunaan Plastik di Pasar Tradisional?

2020-07-08 1,075

KOMPAS.TV - Per 1 Juli kemarin, masyarakat Ibukota resmi dilarang berbelanja dengan menggunakan plastik sekali pakai.

Pasar tradisional yang banyak menjual barang tanpa kemasan pun cukup sulit menerapkan aturan ini.

Tapi sudah sepekan berlangsung, bagaimana penerapannya saat ini?. Berikut liputan jurnalis Kompas TV Diana dari Pasar Gondangdia, Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, mulai 1 Juli 2020.

Meski telah dilarang, sejumlah pedagang dan pembeli masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, telah dilarang mulai satu Juli 2020 di Jakarta.

Sebagai gantinya, pedagang bisa menjual kantong belanja ramah lingkungan kepada pembeli yang tidak membawa tempat untuk barang belanjaannya.

Meski telah dilarang, sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional Cideng Thomas, Jakarta Pusat, Rabu siang (02/07/2020), masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.