Pemprov DKI Izinkan Bioskop Dibuka, Ini Syaratnya

2020-07-08 1,046

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengeluarkan izin operasional sejumlah sektor usaha, dan pariwisata pada masa PSBB transisi, termasuk bioskop dan pusat kebugaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase i perpanjangan. Sejumlah protokol kesehatan harus ditaati, termasuk larangan anak di bawah 10 tahun dan lansia datang ke bioskop. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI jakarta, nomor 140 tahun 2020.

Para pengelola area pun wajib menaati protokol kesehatan sesuai surat keputusan ini. Uji coba pengoperasian kembali bioskop dilakukan mulai 6 sampai 16 Juli 2020.

Sementara kawasan Gelanggang Rekreasi Olahraga, baru akan dibuka mulai 12 Juli 2020, kecuali kolam renang.