Pemkab Lumajang Perketat Penggunaan Ambulans, Kepala Desa Protes

2020-07-08 1

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Belasan Kepala Desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memprotes aturan penggunaan ambulans, yang dinilai terlalu menyulitkan. Pemerintah sendiri memperketat aturan penggunaan ambulans, setelah mencuat kasus ambulans digunakan mengangkut kambing.

Aksi protes dilakukan dengan membawa mobil ambulans ke Kantor Kecamatan Kunir. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada Kepala Desa Sukorejo, Sismi Wahidah, yang diberi sanksi peringatan keras, karena telah menyalahgunakan ambulans desa untuk mengangkut kambing.

Kades Sukorejo, Sismi Wahidah mengaku keberatan dengan sanksi tersebut, karena dirinya tidak mengetahui penggunaan dan penyalahgunaan ambulans. Namun ia meminta maaf kepada Bupati sambil meneteskan air mata, karena tidak memantau dan mengawasi penggunaan ambulans desa.

Sedangkan Kepala Desa lainnya keberatan dengan prosedur penggunaan ambulans desa, yang dinilai semakin menyulitkan, salah satunya harus ada rekomendasi dulu dari pihak Puskesmas setempat, jika digunakan ke luar kota.

Kepala Desa Kabuaran, Sulastini menyebut aturan tersebut justru akan mempersulit petugas di lapangan saat menemukan pasien dalam kondisi darurat, karena harus minta rekomenasi dulu ke puskesmas, sedangkan kondisi pasien membutuhkan pertolongan segera.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menilai ada kesalahpahaman dalam menafsirkan aturan penggunaan ambulans desa. Menurut Bupati Thoriq, Pemerintah Kabupaten justru memperbolehkan penggunaan ambulans desa keluar kota, meski tanpa rekomendasi puskesmas, asalkan dalam kedaaan darurat.

Sebelumnya, Bupati Thoriq dan Wakil Bupati Indah Amperawati memberhentikan sopir ambulans desa Sukorejo, karena menyalahgunakan ambulans untuk mengangkut kambing. Bupati dan Wakil Bupati juga menegur keras Kepala Desa Sukorejo karena tidak mengawasi penggunaan ambulans sehingga terjadi penyalahgunaan.



#AmbulansDesa #KepalaDesa #Lumajang

Free Traffic Exchange