LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak/ P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur.
Komisi perlindungan anak menyatakan menyerahkan tersebut kepada pihak kepolisian.
Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.
Didampingi pihak keluarga, korban menjalani pemeriksaan tertutup di posko satuan tugas perlindungan anak, Polda Lampung.
Sebelumnya, korban diduga mengalami pencabulan oleh salah satu petugas rumah aman justru saat menjalani pendampingan atas kasus pemerkosaan.
Ketua KPAI, Susanto, menyebut Pemda harus selektif lagi dalam menempatkan pejabatnya di lingkup tersebut.
Mengingat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, merupakan institusi yang menjadi benteng terakhir penjaga mental korban-korban pemerkosaan.