SUMATERA UTARA, KOMPASTV Keluarga Jonatan Sihotang TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati menyurati Presiden untuk berharap bisa dibantu keringanan hukuman anaknya.
Jonatan Sihotang ditangkap dan ditahan Kepolisian Malaysia sejak akhir tahun 2015 lalu.
Ia ditangkap karena membunuh majikannya dan melukai dua orang lainnya akibat gajinya tidak dibayarkan selama satu tahun.
Jonathan telah menjalani persidangan di tingkat awal dengan tuntutan dan vonis hukuman mati.
Saat menjalani persidangan, Ia didampingi pengacara lokal yang disediakan oleh Kedubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur.
Upaya hukum lainnya dilakukan dengan melakukan banding.
Namun di tingkat banding vonis hakim tetap sama yaitu hukuman mati.
Kini Jonatan sedang menunggu vonis di tingkat pengadilan akhir mahkamah persekutuan Malaysia.
Informasi diterima keluarga bulan juli ini vonis inkrahnya akan diterima Jonatan dan kemungkinan tetap dengan vonis mati.
Ayah jonatan kemudian menyurati presiden Jokowi untuk berharap bisa membantu keringanan hukuman anaknya.
Keluarga juga didampingi pengacara dari lembaga bantuan hukum berharap Presiden bisa melakukan lobi politik karena hubungan baik Indonesia dengan Malaysia.
Terlebih Jonatan melakukan kriminal bukan pembunuhan berencana namun karena hanya kecewa tidak bisa pulang ke Indonesia sebab gajinya tidak dibayarkan selama satu tahun.
Jonatan memiliki seorang istri yang saat ini juga bekerja di negara Malaysia dan dua orang anak yang dirawat orang tuanya di Pematangsiantar.