Manado, Kompas.tv- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara memberlakukan Protokol Kesehatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Utara. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas.
Berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan Protokol Kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.
Kepala Kantor Kemenkumham Sulut Lumaksosno mengatakan , seluruh Lapas telah mempersiapkan skenario penerimaan warga binaan, termasuk penyiapan kamar isolasi khusus yang telah disemprot Disinfektan sebelum ditempati tahanan baru.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=tFynMV8eNJw
Setiap tahanan juga akan dicek suhu tubuhnya, diharuskan mengenakan masker termasuk box strerilisasi. Tahanan baru wajib masuk kamar isolasi khusus minimal selama 14 hari.
Kanwil Kemenkumham Sulut juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam rangka penentuan waktu masuknya tahanan baru.
#kompastvmanado #kemenkumhamsulut #covid-19
Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured