Korban Tindak Asusila Oleh Petugas P2TP2A Jalani Visum

2020-07-07 1

LAMPUNG, KOMPAS.TV Korban tindak asusila yang dilakukan oleh petugas UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, hingga kini masih menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek.

Hasil visum yang dilakukan korban akan digunakan untuk melengkapi berkas laporannya di Polda Lampung.

Kejadian ini menyebabkan korban N trauma, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung didorong untuk memberikan perlindungan dan pendampingan trauma healing bagi korban.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyoroti kasus ini karena pelaku tindak asusila merupakan petugas yang seharusnya mendampingi dalam proses penyembuhan korban, bukannya menyembuhkan, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap korban.

Chandra Muliawan, Direktur LBH Bandar Lampung mengungkapkan pelaku kerap melakukan aksi bejatnya di rumah korban ketika keadaan sepi dan dilakukan dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2020.

Pihak kepolisian Polda Lampung kini telah menerima laporan korban, hingga Selasa (7/7/2020) polisi telah memanggil keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Rencananya polisi dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang diduga sebagai pelaku, atas tindak asusila terhadap anak dibawa umur tersebut.

#kekerasanseksual #anakdibawahumur #P2TP2A #visum

Free Traffic Exchange