Kejaksaan Agung RI mengeksekusi aset barang bukti uang sebesar Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratno. Uang tersebut dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.
Link terkait: https://www.suara.com/news/2020/01/24/103438/rugikan-negara-rp-35-triliun-3-ormas-islam-soroti-korupsi-honggo-wendratno
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat yang memvonis perkara tersebut pada, Senin, 22 Juni 2020 lalu. Sidang digelar tanpa menghadirkan terpidana atau in absentia lantaran Honggo hingga kekinian masih berstatus buron. Selengkapnya dalam video ini.
#KasusKorupsi #HonggoWendratno
Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom