Tes Kesehatan Jadi Syarat Penumpang, Ombudsman: Jangan Sampai Warga Terbebani Biaya

2020-07-07 1,047

JAKARTA, KOMPAS.TV Syarat untuk melalukan perjalanan dengan melampirkan dokumen kesehatan ketika masyarakat mau menggunakan transportasi umum menuai adanya polemik.

Syarat ini disayangkan karena ditenggarai menjadi ladang bisnis kesehatan. Hal ini setidaknya terlihat dari sejumlah maskapai yang ramai-ramai menawarkan tes kesehatan bagi calon penumpangnya.

Sebagian besar maskapai mengenakan tarif yang terbilang mahal.

Garuda Indonesia, mengenakan biaya pemeriksaan rapid test sebesar 315 ribu rupiahdan PCR, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 1,5 juta rupiah.

Sriwijaya Air, mengenakan biaya 300 ribu rupiah untuk layanan rapid test. Lalu, maskapai Citilink mengenakan biaya 280 ribu rupiah untuk rapid test.

Sementara Lion Air Grup, menawarkan biaya rapid test paling murah yakni 95 ribu rupiah.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan jika ini menjadi syarat bagi masyarakat seharusnya pemerintah ikut menanggung pembiayaan.

Hal ini dijawab oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, bahwa hal tersebut dapat diusulkan ke pemerintah.

Laode Ida menambahkan bahwa jangan sampai adanya warga terbebani untuk biaya tes.

Epidemiolog, Pandu Riono, menambahkan bawa lebih baik pemerintah fokus dengan adanya tes PCR.

Lebih lengkapnya, saksikan penayangan dialog di acara Sapa Indonesia Pagi bersama anggota Ombudsman, Laode Ida, lalu ada Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Epidemiolog, Pandu Riono.

Free Traffic Exchange