BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Berulang kali dipenjara ternyata masih tidak membuat pria ini jera.
Ia bahkan kembali ditangkap setelah baru beberapa bulan bebas usai menjalani hukuman, kali ini karena kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.
Korbannya adalah seorang remaja usia 12 tahun yang saat kejadian akan berangkat salat jumat.
Pelaku berpura pura menanyakan alamat pada korban dan bahkan meminjam hp korban lalu tiba-tiba akan melarikannya.
Namun korban sigap menahan laju kendaraan pelaku dengan memegang bagian belakang sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan selanjutnya ditangkap warga.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga akan menyamarkan diri dengan menggunakan jaket salah satu penyedia jasa ojek online ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dari pelaku yang pernah terlibat penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga ini juga disita sebuah sepeda motor yang nomor plat kendaraanya sudah disamarkan.
Pelaku kini diamankan di ruang tahanan polsek Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.