LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang pemuda asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan menjadi tersangka karena menyebarkan video asusila sang kekasih di sosial media facebook.
Pelaku penyebaran tersebut adalah Anton Sujarwo, hal ini dilakukannya lantaran sakit hati karena gagal menikah dengan kekasihnya yang ia kenal melalui media sosial.
Kejadian ini berawal saat Anton menjalin hubungan dengan kekasihnya, Anton kerap mengajak Video Call dan meminta korban melakukan tindakan asusila. Setelah mendapatkan video tersebut Anton mengancam akan menyebarkannya jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
Video itu disebarkan dengan beberapa akun yang berbeda di media sosial facebook yang sengaja ia buat. Atas tidakannya tersebut Tim Opsnal Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, langsung menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku kerap melakukan modus yang sama ke beberapa korban lainnya.
Kini, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 51 dan pasal 27 undang-undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan asusila.
#videoasusila #ITE #cybercrime