Marak Pengambilan Paksa Jenazah Corona, Polisi: Total Seluruhnya 39 Tersangka

2020-07-06 759

KOMPAS.TV - Upaya mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan PDP covid-19 kembali terjadi. Kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pihak keluarga tidak terima jenazah kerabatnya dinyatakan positif covid-19, dan mendesak rumah sakit memperlihatkan bukti hasil tes.

Kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan, pihak keluarga tidak terima jenazah kerabatnya dinyatakan positif Covid-19 dan mendesak rumah sakit memperlihatkan bukti hasil tes.

Adu mulut antara pihak keluarga pasien PDP di Rumah Sakit Islam Faizal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan seorang perawat terjadi saat pihak keluarga mendesak rumah sakit untuk memperlihatkan bukti hasil pemeriksaan pasien yang dinyatakan PDP Covid-19.

Bukti hasil pemeriksaan diminta oleh pihak keluarga karena tidak terima, jenazah dinyatakan berstatus PDP oleh pihak rumah sakit.

Pihak keluarga beralasan, hasil pemeriksan dibeberapa rumah sakit lain, almarhum didiagnosa menderita penyakit maag akut.

Kericuhan terjadi saat sejumlah petugas kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap 2 orang dari pihak keluarga yang terus bersikeras dengan meminta kepada petugas rumah sakit untuk memperlihatkan bukti hasil pemeriksaan pasien hingga dinyatakan PDP.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan total seluruhnya ada 39 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah corona.